Gelar Dialog Publik, PB HMI Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan ini di Gorontalo

Menurut Rifyan, para pemilik saham dari entitas-entitas yang mengelola tambang saat ini adalah para konglomerat nasional.
Rifyan menyebut pemilik saham terbesar MDKA saat ini adalah PT SRTG milik salah satu Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu dengan kepemilikan saham 18,569 persen.
PB HMI, menurut Rifyan, berdasarkan pertimbangan dalam dialog ini menyebutkan pertambangan baik legal maupun ilegal, sama-sama berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Hanya saja, pertambangan yang dikelola oleh korporasi memiliki konsekuensi yang lebih besar karena pengelolaannya menggunakan ruang yang luas.
Terlebih, izin-izin tambang yang diberikan kepada korporasi tidak berlandaskan perlindungan lingkungan dan spirit untuk kesejahteraan rakyat.
“Langkah negara mempermudah pemberian izin ke perusahaan ini menjadi pintu masuk terjadi konflik agraria di suatu wilayah, termasuk di Gorontalo, kampung halaman saya. Alangkah lebih baik jika rekomendasi-rekomendasi yang telah kami sampaikan untuk dilaksanakan," ujar Rifyan.(fri/jpnn)
bertema “Manifesto Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pertamabangan”, PB HMI mengangkat salah kasus yaitu konflik tambang emas PT MCG Tbk di Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan