Gelar Dialog Publik, PB HMI Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan ini di Gorontalo
Menurut Rifyan, para pemilik saham dari entitas-entitas yang mengelola tambang saat ini adalah para konglomerat nasional.
Rifyan menyebut pemilik saham terbesar MDKA saat ini adalah PT SRTG milik salah satu Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu dengan kepemilikan saham 18,569 persen.
PB HMI, menurut Rifyan, berdasarkan pertimbangan dalam dialog ini menyebutkan pertambangan baik legal maupun ilegal, sama-sama berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Hanya saja, pertambangan yang dikelola oleh korporasi memiliki konsekuensi yang lebih besar karena pengelolaannya menggunakan ruang yang luas.
Terlebih, izin-izin tambang yang diberikan kepada korporasi tidak berlandaskan perlindungan lingkungan dan spirit untuk kesejahteraan rakyat.
“Langkah negara mempermudah pemberian izin ke perusahaan ini menjadi pintu masuk terjadi konflik agraria di suatu wilayah, termasuk di Gorontalo, kampung halaman saya. Alangkah lebih baik jika rekomendasi-rekomendasi yang telah kami sampaikan untuk dilaksanakan," ujar Rifyan.(fri/jpnn)
bertema “Manifesto Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pertamabangan”, PB HMI mengangkat salah kasus yaitu konflik tambang emas PT MCG Tbk di Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- MIND ID Pamerkan Penerapan K3 & Kesetaraan Gender di D Futuro Futurist Summit 2024
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Tak Ingin Seperti Nauru, Pj Gubernur Kaltim Kampanyekan Penanaman Kembali Bekas Tambang
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas