Gelar Diskusi Pemanfaatan DBHCHT dengan Pemda, Bea Cukai Bahas Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar diskusi program pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kota Parepare, pada Senin (26/8) dan Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (20/8).
Kegiatan itu bertujuan untuk melakukan koordinasi dan monitoring pemanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima di tiap-tiap daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-215/PMK.07/2021 disebutkan bahwa pemanfaatan DBH CHT diprioritaskan untuk mendanai tiga hal penting, meliputi bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, dan bidang Kesehatan sebesar 40 persen.
“Program pemberantasan barang kena cukai ilegal sendiri termasuk dalam pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum,” ujar Encep.
Dia menambahkan kegiatan pada bidang penegakan hukum terbagi menjadi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, meliputi sosialisasi tatap muka dan non-tatap muka, iklan pada media massa, dan bentuk sosialisasi lainnya.
Ada juga pemberantasan BKC ilegal, seperti pengumpulan informasi BKC ilegal, operasi pemberantasan BKC ilegal, dan penyediaan sarana/prasarana pemberantasan BKC ilegal.
Dawny Marbagio, Kepala Kantor Bea Cukai Parepare menyampaikan ucapan terima kasih atas koordinasi dan kerja sama dalam rangka pemanfaatan DBH CHT yang selama ini telah berjalan dengan baik antara Bea Cukai Parepare dan Pemerintah Kabupaten Barru.
“Dukungan dalam pelaksanaan operasi pasar yang selama ini berjalan sangat membantu dalam rangka menekan peredaran angka rokok ilegal. Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan DBH CHT, khususnya dalam pemberantasan BKC ilegal,” ujar Dawny.
Bea Cukai menggelar diskusi program pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kota Parepare, pada Senin (26/8).
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita