Gelar Doa & Zikir Bersama, Mak Ganjar di Banten Ingin Punya Pemimpin Seperti Ini
jpnn.com, BANTEN - Untaian doa dan zikir dilantunkan ribuan sukarelawan Mak Ganjar untuk kedamaian dan kemajuan bangsa Indonesia.
Mereka juga berdoa agar Indonesia diberi pemimpin yang baik, cinta rakyat, nasionalis, religius dan peduli kepada kaum perempuan, khususnya mak-mak.
Kegiatan untuk merekatkan persatuan dan menambah khazanah keilmuan itu dihelat di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
"Doa bersama ini bukan hanya untuk masyarakat Kabupaten Lebak, tetapi untuk seluruh warga negara Indonesia agar lebih makmur dan mendapatkan pemimpin yang jujur dan amanah. Pemimpin itu menurut kami Pak Ganjar," ujar Koordinator Nasional Mak Ganjar, Nining, usai kegiatan, Selasa (13/12).
Ganjar merupakan figur yang tegas, beribawa, humanis, berintelektual tinggi dan mendorong moderasi beragama.
Pria 54 tahun itu juga berpengalaman dalam pemerintahan, baik sebagai anggota DPR maupun sebagai Gubernur Jawa Tengah dua periode.
Menurut Nining, program Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah pun banyak berpihak pada kaum perempuan, khususnya mak-mak, di antaranya Lapak Ganjar, Kredit Lapak, Kredit Murah, program beasiswa hingga program inovasi di bidang kesehatan seperti JateNG GayeNG NginceNG WoNG MeteNG (5NG).
"Program Pak Ganjar bisa di contoh oleh daerah lain, tapi untuk Mak Ganjar, Pak Ganjar harus memimpin Indonesia tahun 2024, agar bukan hanya Jateng yang merasakan impact (dampak) yang bagus dari kepemimpinan Pak Ganjar, tapi harus seluruh Indonesia," papar Nining.
Mak Ganjar menilai Ganjar Pranowo merupakan pemimpin yang pantas menjadi presiden 2024.
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Maruarar Sirait Nilai Pemilih Anies & Ganjar juga Yakin kepada Kepemimpinan Prabowo
- Ganjar Kecam Pengerahan Kades Mendukung Paslon di Pilgub Jateng
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya