Gelar Doktor University of Berkley Dipersoalkan

Gelar Doktor University of Berkley Dipersoalkan
Terdakwa mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada Kamis (10/12). Sidang perdana Ketua Yayasan PGRI itu hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Terdakwa mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada Kamis (10/12) kemarin. Sidang perdana Ketua Yayasan PGRI itu hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang.

Lasmaria Siregar selaku JPU dalam dakwaannya menjelaskan kronologi gelar doktor Semual Haning. Ia mengatakan pada 2010, terdakwa Semuel Haning yang sudah menjabat sebagai Rektor Universitas PGRI NTT itu ingin melanjutkan program doktor.

Oleh karena itu, terdakwa lalu mendaftarkan diri pada program doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Selanjutnya, jelas Lasmaria, setelah lulus seleksi, terdakwa lalu melakukan perkuliahan dengan cara tatap muka maupun online. Saat ini terdakwa dalam proses penulisan disertasi.

Namun demikian, terdakwa ingin meningkatkan ilmu pengetahuan dengan membandingkan ilmu hukum luar negeri dan Indonesia. Maka terdakwa lalu mencari informasi tentang program doktoral ilmu hukum di University of Berkley Michigan. Oleh karena itu, terdakwa Semuel Haning lalu pergi ke kampus Managemen Internasional Indonesia (LMII) pada 2 November 2012, karena kampus LMII bekerja sama dengan University of Berkley.

Disebutkan, terdakwa bertemu dengan Prof. DR. Liartha S. Kembaren MSc, PhD, selaku Far East Admissions Director University of Berkley USA. Terdakwa pun mendapat penjelasan bahwa University of Berkley adalah sah menyelenggarakan perkuliahan dan mendapat izin resmi dari pemerintah yakni dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Satryo Soemantri Brojonegoro dan kedutaan Amerika Serikat dengan sistem perkuliahan jarak jauh.

Selanjutnya, terdakwa mendaftarkan diri lalu melakukan perkuliahan pada program doktor ilmu hukum dan administrasi negara. Perkuliahan yang dilakukan terdakwa saat itu baik dengan cara tatap muka maupun dengan cara online serta melakukan disertasi sehingga terdakwa menyelesaikan program doktoralnya pada 8 Januari 2014. Ijazah pun diterima pada 28 Maret 2014.

Selain itu, ijazah penyetaraan berupa keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9917/Kep. Dikti/IJLN/2014 tentang penetapan hasil penilaian pendidikan tinggi lulusan luar negeri tanggal 24 Maret 2014 serta dilakukan pengesahan atau legalisir pada 27 Maret 2014. Terdakwa telah diwisuda pada pada 29 Agustus 2014 di Aula University of Berkley dan mendapat gelar doctor of law (LLD) in law of administrastion.

Ditegaskan JPU, dengan gelar doktor tersebut terdakwa menandatangani ijazah mahasiswa alumni universitas PGRI NTT tanggal 30 April 2014 kurang lebih 300 lembar. Namun, berdasarkan surat dari Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen dikti, Illah Silalahi, Nomor 3604/E3.2/2014, tanggal 22 Agustus 2014, perihal klarifikasi gelar doktor Semuel Haning, ditegaskan bahwa pengesahan penyetaraan Doctor of Law dari Universitas of Berkley dinyatakan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tersebut. Dengan demikian, pengesahan surat yang ditandatangani oleh Ir. Dharmita Chandra dinyatakan batal.

KUPANG – Terdakwa mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada Kamis (10/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News