Gelar Doktor University of Berkley Dipersoalkan
Disinggung terkait dakwaan JPU atas dirinya sekali lagi Sam mengaku dakwaan JPU itu sangat benar adanya. Dengan demikian, sidang lanjutan pada Kamis pekan depan adalah mendengarkan keterangan saksi yang nanti dihadirkan JPU.
Jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi terdakwa dipimpin hakim ketua, Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Herbert Harefa dan Andy Eddy Viyata. Hadir juga JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar. Sementara terdakwa Semuel Haning, hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya Abdul Wahab, Yanti Siubelan.
Terpantau Timor Express pada sidang kemarin, ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung sidang baik dari kubu terdakwa Semuel Haning maupun dari kubu mahasiswa yang ijazahnya ditandatangani oleh terdakwa Semuel Haning menggunakan gelar doktor.
Sementara terdakwa Semuel Haning saat duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan pembacaan dakwaan, tampak gelisah. Sesekali dirinya mengusap wajah serta kepala dengan tangannya. Bahkan, saat menjawab pertanyaan majelis hakim, suara terdakwa Semuel Haning lantang sekali. Ketika keluar dari ruang sidang, dirinya langsung diapit pendukungnya menuju mobil dan langsung meninggalkan halaman PN Klas 1A Kupang.(gat/sam/fri/jpnn)
KUPANG – Terdakwa mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada Kamis (10/12)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut