Gelar FGD di Kepri, Wujud Komitmen PPUU DPD RI Kawal RUU Daerah Kepulauan

Gelar FGD di Kepri, Wujud Komitmen PPUU DPD RI Kawal RUU Daerah Kepulauan
Rombongan PPUU DPD RI yang dipimpin Badikenita Br. Sitepu melakukan kunjungan kerja sekaligus menghadiri FGD di Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Humas DPD RI

RUU tersebut harus segera disahkan menjadi undang-undang, mengingat Kepulauan Riau yang seluruh provinsi dan kabupaten dan kotanya juga merupakan daerah kepulauan.

Kehadiran RUU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan serta mempercepat pemulihan ekonomi Kepri, khususnya untuk meningkatkan daya saing Provinsi Kepri dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam.

Ketua PPUU Badikenita Br Sitepu juga menyampaikan, PPUU sebagai koordinator legislasi di DPD yang akan membahas Prolegnas bersama pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

PPUU DPD berkomitmen tinggi untuk mengawal pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut.

Senator asal Sumatera Utara itu mengatakan, ada 8 provinsi dengan 86 kabupaten/ kota yang merupakan daerah kepulauan yang harus menjadi prioritas pembangunan saat ini.

"Di ketentuan pasal 25 konstitusi kita telah dinyatakan bahwa NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang," jelasnya.

RUU Daerah Kepulauan mengatur tentang kewenangan urusan, ruang kewilayahan dan anggaran untuk pemerintah di daerah kepulauan.

Sejatinya RUU ini bisa segera dituntaskan pembahasanya pada tahun ini.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br. Sitepu meminta dukungan khususnya Pemprov Kepri agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan segera tuntas tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News