Gelar FGD di Kepri, Wujud Komitmen PPUU DPD RI Kawal RUU Daerah Kepulauan
RUU tersebut harus segera disahkan menjadi undang-undang, mengingat Kepulauan Riau yang seluruh provinsi dan kabupaten dan kotanya juga merupakan daerah kepulauan.
Kehadiran RUU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan serta mempercepat pemulihan ekonomi Kepri, khususnya untuk meningkatkan daya saing Provinsi Kepri dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam.
Ketua PPUU Badikenita Br Sitepu juga menyampaikan, PPUU sebagai koordinator legislasi di DPD yang akan membahas Prolegnas bersama pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
PPUU DPD berkomitmen tinggi untuk mengawal pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut.
Senator asal Sumatera Utara itu mengatakan, ada 8 provinsi dengan 86 kabupaten/ kota yang merupakan daerah kepulauan yang harus menjadi prioritas pembangunan saat ini.
"Di ketentuan pasal 25 konstitusi kita telah dinyatakan bahwa NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang," jelasnya.
RUU Daerah Kepulauan mengatur tentang kewenangan urusan, ruang kewilayahan dan anggaran untuk pemerintah di daerah kepulauan.
Sejatinya RUU ini bisa segera dituntaskan pembahasanya pada tahun ini.
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br. Sitepu meminta dukungan khususnya Pemprov Kepri agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan segera tuntas tahun ini.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah