Gelar FGD, Para Pakar Menilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum di Kasus Hasto

Gelar FGD, Para Pakar Menilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum di Kasus Hasto
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, menggelar Forum Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto: Fathan

Sehubungan berdasarkan Pasal 21 UU No. 19 Tahun 2019 Pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, atau tidak lagi sebagai penyidik, Pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani sprindik dan SPDP.

Deputi Penindakan dan Eksekusi atau Direktur Penyidikan juga tidak dapat menandatangani sprindik dan SPDP untuk dan/atas nama Pimpinan KPK. Ditegaskan lagi bahwa tidak ada pendelegasian wewenang dan pemberian mandat oleh pejabat yang tidak berwenang. (tan/jpnn)


Dalam FGD itu dihasilkan beberapa poin kesimpulan terkait kasus Hasto Kristiyanto oleh KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News