Gelar Halalbihalal & Diskusi, F-PDR Menyatakan Pemilu 2024 Merusak Demokrasi Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) melaksanakan silaturahmi sekaligus halalbihalal setelah momen Idulfitri 1445 Hijriah di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Ketua Dewan Pengarah F-PDR Laksamana (Purn) TNI Bernard Kent Sondakh dan inisiator organisasi seperti Mohammad Sobary dan Ikrar Nusa Bhakti hadir di acara halalbihalal.
Ketua Umum F-PDR Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna, dan Sekjen F-PDR Rudi S Kamri juga tampak hadir dalam halalbihalal tersebut.
"Jadi, hari ini memang acara utamanya silaturahmi, halalbihalal, Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi atau F-PDR," kata Rudi di Sekretariat F-PDR, Jakarta Pusat, Kamis.
Dia melanjutkan para tokoh F-PDR juga berdiskusi memprediksi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 dalam acara halalbihalal.
"Topik utamanya itu kami ingin bersama berdiskusi memprediksi keputusan MK yang dilakukan pada 22 April 2024. Ada beberapa skenario kami merencanakan sikap kami seperti apa," ujar dia.
Sementara itu, Agus menyebut diskusi yang dilaksanakan F-PDR menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
"Hasil diskusi dan pemantauan kami terjadi segala sesuatu yang jelas-jelas merusak demokrasi," ujar dia ditemui setelah halalbihalal di Sekretariat F-PDR, Jakarta Pusat, Kamis.
Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) menganggap pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim demokrasi di Indonesia yang sudah sehat.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK