Gelar Jumpa Pers Akhir Pekan, Komjen Firli Umumkan Penyuap Penyidik KPK Dijebloskan ke Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) ke tahanan, Sabtu (24/4).
Syahrial merupakan tersangka penyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Syahrial ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Masa penahanan pertama terhadap Syahrial berlangsung selama 20 hari hingga 13 Mei 2021. Menurut Firli, politikus Golkar itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sebelum masuk sel penahanan, Syahrial akan lebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK. Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK.
KPK juga telah menetapkan Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerima suap. Penyidik berpangkat AKP itu diduga menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari Syahrial melalui pengacara Maskur Husain.
Motif di balik suap itu ialah menghentikan penyelidikan KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Syahrial mengenal Stepanus setelah dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK menjebloskan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi tersangka kasus suap ke tahanan.
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL