Gelar Jumpa Pers Akhir Pekan, Komjen Firli Umumkan Penyuap Penyidik KPK Dijebloskan ke Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) ke tahanan, Sabtu (24/4).
Syahrial merupakan tersangka penyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Syahrial ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Masa penahanan pertama terhadap Syahrial berlangsung selama 20 hari hingga 13 Mei 2021. Menurut Firli, politikus Golkar itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sebelum masuk sel penahanan, Syahrial akan lebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK. Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK.
KPK juga telah menetapkan Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerima suap. Penyidik berpangkat AKP itu diduga menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari Syahrial melalui pengacara Maskur Husain.
Motif di balik suap itu ialah menghentikan penyelidikan KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Syahrial mengenal Stepanus setelah dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK menjebloskan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi tersangka kasus suap ke tahanan.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN