Gelar Jumpa Pers Tengah Malam di KPK, Nawawi Umumkan Edhy Prabowo Jadi Tersangka

Gelar Jumpa Pers Tengah Malam di KPK, Nawawi Umumkan Edhy Prabowo Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (duduk di tengah) dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (25/11) guna mengumumkan nama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka korupsi penerbitan izin kuota ekspor benur. Foto: Ricardo/JPNN.COM

Selanjutnya, KPK menjerat Suharjito selaku tersangka pemberi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Edhy dan lima orang lainnya yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun, ada dua tersangka yang saat ini masih diburu KPK, yakni Amiril Mukminin  dan Andreau Pribadi Misanta.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri," jelas Nawawi.(tan/jpnn)


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka suap kasus penerbitan izin ekspor baby lobster.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News