Gelar Kompetensi, Tender PLTGU Jawa I Diragukan
![Gelar Kompetensi, Tender PLTGU Jawa I Diragukan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/11/25910ce9c0e9a421816c043dcd2739b8.jpg)
jpnn.com - jpnn.com - Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, PLTGU Jawa 1 dengan nilai investasi sekitar USD 2 miliar belum bisa berjalan, dan terkesan dipaksakan akan dibatalkan.
Sejak awal saat megaproyek itu diluncurkan, pihak pemberi pinjaman (lenders) mengindikasikan bahwa proyek itu tidak memenuhi persyaratan bank alias.
Sayed mengungkapkan, berdasarkan temuan lenders, sedikitnya paling tidak ditemukan lebih dari 90 isu di mana syarat dan ketentuan (term and condition) tidak sesuai dengan logika bisnis serta terjadinya inkonsistensi.
“Megaproyek PLTGU Jawa 1 bisa dikatakan tidak saling terkait, sehingga proyek tidak bisa diterapkan (workable) bahkan tidak bankable,” jelas dia.
Dia menambahkan, kasus PLTGU Jawa 1 mengulang kegagalan PLN dan melalui konsultan independen PT Ernst and Young Indonesia ketika mengumumkan pembatalan kepada peserta tender pada 18 April 2016 untuk proyek PLTGU Jawa 5.
“Ada hal fundamental mengenai kompetensi PLN dan konsultannya dalam penyelenggaran tender,” tegas dia.
Menurut Sayed, dengan dipilihnya konsorsium Pertamina, PLN dan Ernst and Young Indonesia sebenarnya tahu persis bahwa konsorsium tersebut yang sebenar mampu mengerjakan megaproyek PLTGU Jawa 1.
“Sementara dua konsorsium lainnya, yakni Adaro-Sembcorp serta Mitsubishi ditengarai tidak memenuhi persyaratan teknis unit terminal regasifikasi terapung, yang dipersyaratkan PLN,” jelas dia.
Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, PLTGU Jawa 1 dengan nilai investasi sekitar USD 2 miliar belum bisa berjalan, dan
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala
- PLN IP Berhasil Tekan Lebih dari 921 Ribu Ton CO2 Emisi Karbon
- Puasa Dinas
- Catat, Pemerintah Putuskan Tak Perpanjang Diskon Tarif Listrik di 2025
- Info Terbaru dari Bahlil soal Diskon 50% Tarif Listrik
- Kena Somasi, PLN Diminta Segera Bayarkan Kerugian Materiel Pada Perusahaan Ini