Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Belum Berstatus Tersangka
Senin, 28 September 2020 – 21:06 WIB

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna. Foto: Antara
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik COVID-19. (antara/jpnn)
Polisi belum menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diterapkan 6 April 2025 dari GT Kalikangkung
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan