Gelar Konsolidasi Agar Trisakti Bisa Dieksekusi
Rabu, 30 Mei 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Yayasan Universitas Trisakti bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melakukan konsolidasi dengan pihak kepolisian untuk melancarkan proses eksekusi terhadap kampus Universitas Trisakti (Usakti). Hal ini terkait dengan gagalnya proses eksekusi yang telah dilakukan pada 28 Mei 2012 lalu.
"Langkah selanjutnya yang akan kita lakukan adalah konsolidasi dengan pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun sudah bersedia dan menyarankan kepada kita untuk mencari waktu yang lebih kondusif untuk menyelesaikan masalah ini. Kita pun akan bersedia mengikuti syarat-syarat yang diajukan oleh pihak Kepolisian," ungkap Ketua Tim V Yayasan Trisakti, Anak Agung Gede Agung yang didampingi Kwik Kian Gie beserta jajaran petinggi Yayasan Usakti, di Kantor Kwin Kian Gie, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (30/5).
Agung mengatakan, pihaknya sempat merasa kecewa dengan gagalnya proses eksekusi yang dilakukan pada Senin (28/5) lalu. Kekecewaan bertalbah ketika Polres Jakarta Barat justru menunda pelaksanaan eksekusi dengan pertimbangan masalah keamanan.
Agung merasa ada berbagai kebohongan yang terjadi dalam proses eksekusi. Sebab, secara tiba-tiba Kapolres Jakbar melayangkan surat permintaan penundaan eksekusi kepada PN Jakbar. Namun ketika Panitera Pengadilan datang di gerbang Usakti dan mendapat resistensi dari pihak termohon eksekusi, polisi justru memerintahkan rombongan Panitera Pengadilan, mahasiswa, dosen, dan yayasan mundur ke belakang.
JAKARTA - Yayasan Universitas Trisakti bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melakukan konsolidasi dengan pihak kepolisian untuk melancarkan
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong