Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
Dia berharap pembiayaan terhadap kesehatan tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah. Pada saat ini, RABPN tahun 2025 dianggarkan sebanyak 5,4% dan itu diharapkan dapat dipertahankan dan diserap untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Setelah itu, hadir secara daring Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan : dr. Zubaidah Elvia, MPH yang berbicara mewakili Dirjen Nakes Kemankes RI.
Dr Zubaidah menekankan mandatory spending itu bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang berujung pada layanan kesehatan yang lebih baik.
Pembicara ketiga dr Ekarini Aryasatiani SpOG mengatakan dampak penghapusan madatory spending akan memperburuk kondisi kesehatan masyarakat secara umum akan brkurang, termasuk penyakit seperti infeksi, anemia, diabetes, hipertesi, kanker dan lain-lain.
Ada persoalan lain dalamkesehatan Indonesia yaitu ketimpangan akses di daerah terpencil serta distribusi tenaga kesehatan masih menjadi maslah.
Usulan konkret pengembangan kebijakan berdasarkan masyakarat yang mempettimbangkan keutuhan lokal.
Selain itu penting juga untuk kesehatan reproduksi meskipun dalam kosisi keterbatasan anggaran. Salah satunya adalah melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Sebuah Keprihatinan Atas Hak Dasar
ISKA menggelar kuliah umum di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024 membedah penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan.
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Penanganan Pasien Diare dengan Syndromic Testing, Hasil Cepat & Akurat
- Peringatan HJK, RS Atma Jaya Luncurkan 3 Layanan Kesehatan
- Di Forum Global ISPOR Eropa 2024, Indonesia Bawa Solusi Nutrisi Berbasis Ekonomi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Kemenkes Berikan 4 Kategori Penghargaan, Siapa Saja?