Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan

Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
Tampak dari kiri ke kanan: Dr Ch Arie Sulistiono, MM ( Sekjen PP ISKA) , Dr dr. Settrin Chendrawasi (moderator/Pengurus PP ISKA), Dr. Drg Paulus Januar, MKes (Praktisi Kesehatan ), Dr. dr Ekarini Aryasatiani ,SpOG, Prasetyo Nurharjanto, SSos, MM, dan Ir. Luky Yusgiantoro MSc MSpec PhD (Ketua Presidium PP ISKA) pada acara kuliah umum ISKA untuk membedah penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan di Unika Atma Jaya, Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: ISKA

Dia berharap pembiayaan terhadap kesehatan tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah. Pada  saat ini, RABPN tahun 2025 dianggarkan sebanyak 5,4% dan itu diharapkan dapat dipertahankan dan diserap untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Setelah itu, hadir secara daring Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan : dr. Zubaidah Elvia, MPH yang berbicara mewakili Dirjen Nakes Kemankes RI.

Dr Zubaidah menekankan mandatory spending itu bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang berujung pada layanan kesehatan yang lebih baik.

Pembicara ketiga dr Ekarini Aryasatiani SpOG mengatakan dampak penghapusan madatory spending akan memperburuk kondisi kesehatan masyarakat secara umum akan brkurang, termasuk penyakit seperti infeksi, anemia, diabetes, hipertesi, kanker dan lain-lain.

Ada persoalan lain dalamkesehatan Indonesia yaitu ketimpangan akses di daerah terpencil serta distribusi tenaga kesehatan masih menjadi maslah.

Usulan konkret pengembangan kebijakan berdasarkan masyakarat yang mempettimbangkan keutuhan lokal.

Selain itu penting juga untuk kesehatan reproduksi meskipun dalam kosisi keterbatasan anggaran. Salah satunya adalah melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Sebuah Keprihatinan Atas Hak Dasar

ISKA menggelar kuliah umum di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024 membedah penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News