Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan

Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
Tampak dari kiri ke kanan: Dr Ch Arie Sulistiono, MM ( Sekjen PP ISKA) , Dr dr. Settrin Chendrawasi (moderator/Pengurus PP ISKA), Dr. Drg Paulus Januar, MKes (Praktisi Kesehatan ), Dr. dr Ekarini Aryasatiani ,SpOG, Prasetyo Nurharjanto, SSos, MM, dan Ir. Luky Yusgiantoro MSc MSpec PhD (Ketua Presidium PP ISKA) pada acara kuliah umum ISKA untuk membedah penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan di Unika Atma Jaya, Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: ISKA

Kuliah Umum yang dilakukan ISKA menyimpulkan suatu sikap keprihatinan atas penghapusan mandatory spending dalam Undang-Undang Kesehatan yang berpotensi melemahkan dukungan terhadap sektor kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi dan perlindungan sosial.

Kesehatan reproduksi merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan harus dijamin oleh negara. Berdasarkan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), akses terhadap layanan kesehatan reproduksi masih belum merata, dengan sekitar 33% perempuan di Indonesia melaporkan kesulitan mengakses layanan kesehatan reproduksi yang layak, terutama di daerah pedesaan dan terpencil.

Ketua Presidium Pengurus Pusat ISKA Luky A Yusginatoro juga menilai bahwa kesehatan reproduksi adalah hak dasar yang harus dijamin negara. Berdasarkan laporan WHO dan UNFPA, angka kematian ibu di Indonesia masih tergolong tinggi, mencapai 305 per 100.000 kelahiran hidup pada 2022, salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara.

“Penghapusan mandatory spending dapat memengaruhi akses terhadap layanan kesehatan ibu, perawatan kehamilan, serta layanan kontrasepsi yang sangat penting dalam menurunkan angka kematian ibu,” ujar Luky.

Menurut Luky, ISKA menilai setiap kebijakan yang melemahkan sektor kesehatan reproduksi sama dengan melanggar martabat dan hak dasar manusia, terutama perempuan.

Perlunya Kebijakan yang Adil

Kuliah umum itu kemudian merekomendasikan agar ISKA mendesak pemerintah untuk merumuskan alternatif kebijakan yang tetap menjamin anggaran kesehatan, khususnya untuk kesehatan reproduksi dan perlindungan sosial.

Alokasi anggaran yang adil dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk menjamin keberlangsungan program-program kesehatan yang vital bagi masyarakat.

ISKA menggelar kuliah umum di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024 membedah penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News