Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 08:59 WIB

Tampak dari kiri ke kanan: Dr Ch Arie Sulistiono, MM ( Sekjen PP ISKA) , Dr dr. Settrin Chendrawasi (moderator/Pengurus PP ISKA), Dr. Drg Paulus Januar, MKes (Praktisi Kesehatan ), Dr. dr Ekarini Aryasatiani ,SpOG, Prasetyo Nurharjanto, SSos, MM, dan Ir. Luky Yusgiantoro MSc MSpec PhD (Ketua Presidium PP ISKA) pada acara kuliah umum ISKA untuk membedah penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan di Unika Atma Jaya, Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: ISKA
Berdasarkan studi dari Kementerian Kesehatan, hanya 40% dari total anggaran kesehatan di daerah-daerah yang dialokasikan secara optimal untuk program-program prioritas.
ISKA menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran untuk memastikan bahwa kebutuhan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.(fri/jpnn)
ISKA menggelar kuliah umum di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024 membedah penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Momen Santap Lebaran, Pakar Gizi Ingatkan Hal Penting Ini
- Universal Eco Kelola Lebih dari 5.000 Ton Limbah Medis Sepanjang 2024
- 7 Herbal Terbaik untuk Meningkatkan Nafsu Makan
- Puasa Sehat dengan Olahraga, Rahasia Fit selama Ramadan
- Diabetes Care Prodia Bidik Segmen Produktif yang Sibuk Kerja
- Bayer Hadirkan Inovasi Berbasis Sains Untuk Kesehatan & Pertanian Indonesia