Gelar Operasi, Bea Cukai Tegal & Satpol PP Pekalongan Sita Rokok Ilegal Sebanyak ini

Yudiyarto mengungkapkan pelaku diduga akan mendistribusikan rokok-rokok tersebut ke wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya, serta mengangkutnya ke Jakarta.
Total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 270.800 batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 339.854.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 230.208.434.
Petugas Bea Cukai Tegal juga mengamankan dua orang kurir yang membawa muatan untuk penelitian lebih lanjut.
"Langkah ini diambil guna mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini," tegas Yudiyarto.
Yudiyarto menyampaikan operasi itu merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara.
Operasi itu juga menunjukkan sinergi berbagai instansi dalam menjaga keamanan negara dan memberantas kejahatan ekonomi.
"Kami berterima kasih atas kerja sama yang erat antara Bea Cukai Tegal dengan Satpol PP Kabupaten Pekalongan dalam menjalankan operasi ini," ucapnya.
Dia memastikan langkah-langkah tegas akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan perekonomian wilayah ini.
Bea Cukai Tegal dan petugas Satpol PP Pekalongan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Rabu (29/11)
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika