Gelar Operasi Bersama di Jembatan Suramadu, Bea Cukai Madura Sita Banyak Barang Bukti

jpnn.com, MADURA - Bea Cukai Madura terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.
Melalui operasi yang dilaksanakan bersama Satpol PP Kabupaten Bangkalan dan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan TNI, Bea Cukai Madura kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menyampaikan operasi bersama yang dilaksanakan pada malam hari di area pintu masuk Jembatan Suramadu pada Kamis (14/9) lalu merupakan salah satu upaya optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum.
"Adapun sasaran pada operasi ini adalah kendaraan roda empat, berupa truk, van, engkel bak, dan sejenisnya," kata Zainul Arifin dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Madura menyita barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 196 ribu batang senilai Rp 245,98 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 155,47 juta.
Rokok ilegal tersebut dibawa dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Zainul menambahkan saat ini seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bea Cukai Madura terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan agar menekan angka peredaran rokok ilegal," tegas Zainul. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Madura sita banyak rokok ilegal saat menggelar operasi bersama di area pintu masuk Jembatan Suramadu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Titiek Puspa Masih Dirawat Di ICU, Manajer: Hari Ini Sudah Ada Respons Baik
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara