Gelar Operasi di 2 Daerah Ini, Petugas Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai menyita banyak barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai alias ilegal saat menggelar operasi pengawasan di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Total ada sebanyak 244.400 batang rokok ilegal yang disita dalam kedua penindakan tersebut.
Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Yogyakarta bersinergi dengan Kejaksaan Negeri, Diskominfo, dan Sekretariat Daerah Bantul.
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kapanewon Panjangan pada Kamis (27/10) lalu.
"Dari penindakan tersebut petugas menemukan empat ribu empat ratus batang rokok ilegal polos berbagai merek,” beber Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai melalui keterangan yang diterima, Kamis (3/11).
Di Kudus, petugas Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut lewat bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan tim di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Hatta mengungkapkan penindakan di Kudus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai terkait adanya bus AKAP yang diduga digunakan untuk mengirim rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai menyita banyak barang bukti saat menggelar operasi pengawasan dan penindakan di 2 daerah ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita