Gelar Operasi di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti

"Upaya represif terus digalakkan Bea Cukai agar memberikan efek jera kepada pelaku," tegas Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Selasa (28/2).
Sementara itu, sebanyak 4.987 batang rokok ilegal dan 4.150 gram tembakau iris ilegal disita Bea Cukai Cilacap melalui operasi pasar bersama Satpol PP Kebumen dan Polres Kebumen selama dua hari, 23-24 Februari di wilayah Kabupaten Kebumen.
Rokok dan tembakau iris (TIS) yang disita adalah barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau disebut dengan polosan.
Barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hatta menambahkan tujuan operasi ini bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya penjualan rokok ilegal segera menghubungi kantor Bea Cukai atau melalui saluran resmi pusat kontak layanan di 1500225,” pesan Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menyita banyak barang bukti saat bergerak melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di 3 wilayah ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal