Gelar Operasi di Jembatan Suramadu, Satgas Sita 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, BANGKALAN - Operasi yang digelar Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal Pemkab Bangkalan di area Jembatan Suramadu membuahkan hasil.
Sejumlah kendaraan bersama sopirnya diamankan karena kendapatan mengangkut rokok ilegal.
Tak tanggung-tanggung, dalam operasi tersebut Satgas berhasil mengamankan rokok ilegal dalam jumlah besar.
"Operasi kali ini berhasil menggagalkan peredaran 1.364.00 batang rokok ilegal," sebut Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra melalui keterangan yang diterima Senin (22/11).
Yanuar menyebutkan dari jumlah rokok ilegal yang berhasil disita sebanyak itu, Satgas berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 716,1 juta.
Dia menegaskan upaya penyelundupan rokok ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Saat ini, barang bukti hasil penindakan dan sopir kendaraan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Madura untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Yanuar.
Yanuar berharap Bea Cukai dapat terus berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Bangkalan sebagai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus untuk mengamankan Pulau Madura dari peredaran barang kena cukai ilegal. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal Pemkab Bangkalan mengamankan sejumlah kendaraan saat menggelar operasi di area Jembatan Suramadu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal