Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Berantas Rokok dan Miras Ilegal
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai terus memberantas rokok dan miras ilegal di Indonesia. Tujuannya ialah menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang menaati ketentuan perpajakan.
“Selain menciptakan keadilan berusaha, pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal merupakan langkah nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Komitmen melindungi masyarakat tersebut diwujudkan oleh Bea Cukai Batam dan Malang yang menggelar operasi pasar bersama dengan aparat penegak hukum.
Sepanjang Agustus 2022, Bea Cukai Batam bersama Kodim 0316/Batam menindak 159.512 rokok dan 36,06 liter miras ilegal lewat kegiatan operasi pasar.
Pengawasan atas rokok dan miras secara umum dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu preventif dan represif.
Bea Cukai Batam melibatkan dimensi lain dari pengawasan, yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa, penyempurnaan ketentuan di bidang cukai, serta pelayanan dengan mitigasi risiko.
Selain itu, melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai (BKC) terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterrent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC ilegal.
Bea Cukai memberantas peredaran rokok dan miras ilegal melalui operasi pasar gabungan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal