Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, MAKALE - Bea Cukai Malili menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Ke-II tahun 2023 di Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Dalam operasi itu mereka mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditimbun di gudang warung penjual eceran.
Operasi ini dilakukan Bea Cukai Malili pada 11-12 OKtober 2023 dengan turut menggandeng Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin menjelaskan penegahan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi Tim Pemkab.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan beberapa merek rokok ilegal salah peruntukan yang selanjutnya dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang. Kami pun segera melakukan penegahan terhadap BKC ilegal tersebut dan segera membawa ke Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata dia.
“Keberhasilan Bea Cukai Malili dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya memberantas perdagangan ilegal di Indonesia. Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal pendapatan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,” sambung Firman.
Sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Tana Toraja melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini merupakan salah satu pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Bea Cukai Malili menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Ke-II tahun 2023 di Makale, Kabupaten Tana Toraja.
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal