Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memulai pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024 secara serentak di seluruh unit vertikal Bea Cukai pada periode 5-31 Juli 2024.
Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal itu berlangsung di beberapa unit vertikal, antara lain Bea Cukai Malili dan Yogyakarta.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan hasil Operasi Gempur yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Malili dan Yogyakarta.
“Operasi Gempur yang telah berlangsung ini turut melibatkan pemerintah daerah setempat dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” kata Encep.
Dia menambahkan Bea Cukai Malili menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur dan Bagian Perekonomian Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung selama sepekan mulai 8 sampai 12 Juli 2024.
Tim Operasi Gempur mengunjungi sedikitnya 125 toko kelontong dan 5 Pasar di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang meliputi Kecamatan Angkona, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Lakawali, Kecamatan Towuti, Kecamatan Tomoni, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Nuha, Kecamatan Sorowako, Kecamatan Wotu, dan daerah sekitarnya.
Hasilnya, Tim Operasi Gempur menemukan Sebanyak 20.520 batang rokok ilegal dari belasan merek di beberapa titik yang dikunjungi.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri-ciri rokok ilegal, pemasangan spanduk, dan pemasangan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak menerima rokok ilegal,” ujar Encep.
Bea Cukai memulai pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024 secara serentak di seluruh unit vertikal Bea Cukai pada periode 5-31 Juli 2024. Operasi p
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang