Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Luwu Timur

Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Luwu Timur
Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri-ciri rokok ilegal, pemasangan spanduk, dan pemasangan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak menerima rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, LUWU TIMUR - Bea Cukai secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Gempur 2024 yang serentak dilaksanakan seluruh unit vertikal instansi ini pada periode 5-31 Juli 2024.

Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal ini telah berlangsung di beberapa unit vertikal, antara lain Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan hasil Operasi Gempur yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta.

“Operasi Gempur yang telah berlangsung di wilayah kerja Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta kali ini turut melibatkan pemerintah daerah setempat dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” kata Encep dalam keterangan resminya, Rabu (17/7).

Bea Cukai Malili menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal bersama dengan Satpol PP dan Bagian Perekonomian Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung selama sepekan mulai 8-12 Juli 2024.

Tim Operasi Gempur mengunjungi sedikitnya 125 toko kelontong dan 5 Pasar di wilayah Luwu Timur yang meliputi Kecamatan Angkona, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Lakawali, Kecamatan Towuti, Kecamatan Tomoni.

Kemudian Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Nuha, Kecamatan Sorowako, Kecamatan Wotu, dan daerah sekitarnya.

Hasilnya, Tim Operasi Gempur menemukan sebanyak 20.520 batang rokok ilegal dari belasan merek di beberapa titik yang dikunjungi.

Bea Cukai Malili mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal saat menggelar Operasi Gempur di wilayah Kabupaten Luwu Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News