Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Bandar Lampung Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 4,3 Miliar

Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Bandar Lampung Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 4,3 Miliar
Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan 3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,3 miliar sepanjang Operasi Gempur yang berlangsung pada Juli 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Dari penindakan tersebut, kami berharap jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tegas Arif. (mrk/jpnn)

3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,3 miliar disita petugas Bea Cukai Bandar Lampung melalui Operasi Gempur yang digelar pada Juli


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News