Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Bandar Lampung Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 4,3 Miliar
Rabu, 28 Agustus 2024 – 23:22 WIB
"Dari penindakan tersebut, kami berharap jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tegas Arif. (mrk/jpnn)
3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,3 miliar disita petugas Bea Cukai Bandar Lampung melalui Operasi Gempur yang digelar pada Juli
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kunjungi Produsen MMEA dan Pabrik Rokok di Bekasi & Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
- Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
- 1 Jam Setelah Paparan, Produsen Strip Steel Ini Dapat Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Didukung Bea Cukai Malang, UMKM Ini Sukses Ekspor Jaket Keselamatan ke Singapura
- Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok, Ini Alasannya