Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Bandar Lampung Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 4,3 Miliar
Rabu, 28 Agustus 2024 – 23:22 WIB

Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan 3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,3 miliar sepanjang Operasi Gempur yang berlangsung pada Juli 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Dari penindakan tersebut, kami berharap jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tegas Arif. (mrk/jpnn)
3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,3 miliar disita petugas Bea Cukai Bandar Lampung melalui Operasi Gempur yang digelar pada Juli
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC