Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, BANTEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak mengungkap hasil Operasi Gempur Tahun 2024 yang berlangsung mulai Juli hingga Agustus.
"Di Operasi Gempur kali ini, kami telah melaksanakan 646 kali penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di berbagai wilayah pengawasan di Provinsi Banten," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio dalam keterangan resminya, Rabu (18/9).
Dari penindakan tersebut, kata Rahmat Subagio, petugas Bea Cukai Banten mengamankan 18,46 juta batang rokok, 660,5 kilogram tembakau iris, dan 21.497 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal.
Dia mengungkapkan pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 19,22 miliar.
Menurut Rahmat, Operasi Gempur 2024 kali ini didominasi oleh penindakan di perusahaan jasa titipan di wilayah Banten.
Ditemukan banyak jenis kemasan yang didesain sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.
Mengatasi hal ini, Kanwil Bea Cukai Banten bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta menggunakan mobil x-ray pada penindakan tersebut.
Selain penindakan, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya preventif untuk menyasar masyarakat di wilayah Provinsi Banten.
Ini hasil Operasi Gempur Tahun 2024 yang digelar Bea Cukai di wilayah Provinsi Banten mulai Juli hingga Agustus
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita