Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten menyosialisasikan ketentuan cukai, ciri rokok ilegal, dan menempelkan stiker 'Gempur Rokok Ilegal' di setiap toko dan warung yang dikunjungi.
Rahmat mengatakan melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sebagai perwujudan dari fungsi instansi Bea Cukai sebagai community protector.
"Kami akan menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga berbahaya yang berpotensi memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan negara dengan terus meningkatkan pengawasan di Provinsi Banten," tegasnya.
Dia juga menegaskan Bea Cukai akan terus berkomitmen dan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya dari barang-barang ilegal dan berbahaya kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha. (mrk/jpnn)
Ini hasil Operasi Gempur Tahun 2024 yang digelar Bea Cukai di wilayah Provinsi Banten mulai Juli hingga Agustus
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
- Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Go International
- Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok Ilegal