Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
Bea Cukai menggelar Operasi Gempur II secara serentak dan terpadu oleh seluruh unit vertikal pada 7 Oktober hingga 7 Desember 2024. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Pada Oktober lalu, Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan Operasi Gempur di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Tim Operasi Gempur melakukan sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya kepada pedagang rokok eceran dengan cara menyebarkan dan menempelkan brosur gempur rokok ilegal.

Sementara itu, Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan sosialisasi yang dikemas dalam acara Berkolaborasi Terus Melayani (BOTRAM).

BOTRAM sendiri merupakan layanan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mencakup layanan administrasi kependudukan, layanan kesehatan, hingga layanan kolaborasi komunikasi publik, seperti yang dilakukan dengan Bea Cukai.

Kegiatan BOTRAM yang digelar bersama Bea Cukai Cikarang dilaksanakan di kompleks perumahan kawasan Tambun Selatan pada Sabtu (26/10).

Sementara kegiatan BOTRAM yang digelar bersama Bea Cukai Bekasi dilaksanakan di kawasan Bojongmangu pada Senin (04/11).

Selain itu, Bea Cukai Bekasi juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dalam kegiatan bertajuk Jangan Pakai Rokok Ilegal (JAPRI) yang digelar di kawasan hari bebas kendaran bermotor (HBKB) atau car free day Kota Bekasi pada Minggu (03/11).

Budi menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Gempur.

Bea Cukai menggelar Operasi Gempur II secara serentak dan terpadu oleh seluruh unit vertikal pada 7 Oktober hingga 7 Desember 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News