Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sultra, Bea Cukai Kendari Sita Banyak Barang Bukti

Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sultra, Bea Cukai Kendari Sita Banyak Barang Bukti
Petugas Bea Cukai Kendari melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Operasi di wilayah Kendari, petugas menyita 1.080 batang rokok.

Kemudian operasi di wilayah Konawe, jumlah rokok ilegal yang disita petugas sebanyak 1.420 batang , dan 7.640 batang di wilayah Konawe Selatan.

"Atau secara total telah diamankan 10.140 batang rokok ilegal yang beredar di Sultra pada periode ini,” beber Purwatmo.

Tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu.

Kemudian diajarkan juga mengenali rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai serta dilakukan juga peletakan stiker yang berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.

Petugas Bea Cukai juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayah provinsi Sultra.

Petugas juga mensosialisasikan Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Regulasi tersebut juga mengatur pelanggaran di bidang cukai yang berdasarkan hasil penelitian termasuk dalam sanksi pidana dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada kepala kantor setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai Kendari menggelar Operasi Gempur Rokok Ilega di tiga wilayah pada 15 Mei-1 Juni 2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News