Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Jakut Temukan 8 WNA Diduga Melanggar Keimigrasian
Ke-8 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dan/atau dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi disertai dengan penangkalan.
Operasi Jagratara ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ridho Sangari .
Sebelum operasi dimulai, Kepala Kantor Imigrasi Qriz Pratama memberikan pengarahan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan kepada seluruh personel yang ditugaskan.
"Seluruh tim yang bergerak agar tetap menjaga koordinasi serta ketua tim agar waspada mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetap laksanakan operasi sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengedepankan cara yang humanis," ujar Qriz Pratama saat memberi arahan dalam apel kesiapan kegiatan. (mar1/jpnn)
Petugas Imigrasi Jakarta Utara menemukan 8 WNA diduga melanggar keimigrasian saat menggelar Operasi Jagratara pada sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya