Gelar Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Nominalnya Fantastis

Gelar Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Nominalnya Fantastis
Minuman beralkohol yang diduga diselundupkan dari Singapura yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan disita petugas Bea Cukai melalui Operasi Jaring Sriwijaya 2022. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Dia diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Rofiq menegaskan Bea Cukai berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal.

Terkait minuman berakohol, dia menyampaikan di Indonesia diatur beberapa ketentuan, salah satunya mewajibkan Bea Cukai memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai.

"Ini yang harus menjadi perhatian bagi siapa pun yang bermaksud mengedarkan jenis komoditas ini,” tegas Rofiq.

Dia menambahkan Jaring Sriwijaya 2022 merupakan operasi yang dilaksanakan seluruh satuan kerja Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat.

Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim, yang dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat. (mrk/jpnn)

 

Bea Cukai mendapat tangkapan besar saat menggelar Operasi Jaring Sriwijaya 2022. Nominal barang bukti maupun potensi kerugian negara sangat fantastis


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News