Gelar Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Nominalnya Fantastis
Dia diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Rofiq menegaskan Bea Cukai berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal.
Terkait minuman berakohol, dia menyampaikan di Indonesia diatur beberapa ketentuan, salah satunya mewajibkan Bea Cukai memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai.
"Ini yang harus menjadi perhatian bagi siapa pun yang bermaksud mengedarkan jenis komoditas ini,” tegas Rofiq.
Dia menambahkan Jaring Sriwijaya 2022 merupakan operasi yang dilaksanakan seluruh satuan kerja Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat.
Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim, yang dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mendapat tangkapan besar saat menggelar Operasi Jaring Sriwijaya 2022. Nominal barang bukti maupun potensi kerugian negara sangat fantastis
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!