Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng pemerintah daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum (APH) terkait di masing-masing wilayah target operasi.
“Operasi ini juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat khususnya para pemilik toko atau pedagang rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Di Riau, dalam operasi pasar yang dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hulu pada (17–18/11), Bea Cukai Pekanbaru mengamankan sebanyak 16.452 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cuka.
Hatta mengatakan saat ini seluruh barang bukti diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Bea Cukai Banjarmasin melakukan kegiatan operasi pasar di beberapa perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.
Dalam kegiatan tersebut, tim penindakan Bea Cukai Banjarmasin mengamankan sebanyak 35.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek.
Dari penindakan tersebut, diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 39.900.000.
Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal. Dalam kegiatan tersebut, mereka mengamankan puluhan ribu batang rokok.
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka