Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Berantas Peredaran Barang Ilegal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum dan perangkat pemerintah di berbagai daerah untuk menggelar operasi pasar.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Operasi pasar ini merupakan kegiatan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.
Dalam operasi pasar, Bea Cukai bersama Satpol PP dan Denpom Malang berhasil mengamankan 17.872 batang rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai Malang juga akan mengembangkan pengawasan dengan menyisir perusahaan jasa titipan karena modus peredaran rokok ilegal lewat jasa kiriman semakin meningkat.
Selain di Malang, 1.800 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan di wilayah Kota Depok.
Pelaksanaan operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor ini turut dijalankan bersama tim dari Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, serta Satpol PP Jawa Barat dan Depok.
Operasi pasar ini juga dilaksanakan di wilayah Yogyakarta, Makassar, Tarakan, dan Tembilahan.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, menyatakan, operasi pasar tidak hanya memberantas peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan informasi kepada para pedagang soal larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Bea Cukai gencar menggelar operasi pasar dengan menggandeng aparat penegak hukum di berbagai daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku