Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Sita Banyak Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai menyita banyak rokok ilegal saat menggelar operasi pasar di sejumlah daerah.
Melalui operasi pasar yang dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (20/3), Bea Cukai Pekanbaru menyita 31.692 rokok yang tidak dilekati pita cukai di beberapa toko yang didatangi.
Operasi pasar tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
"Selain rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal lainnya ialah rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Selasa (4/4).
Hatta menyampaikan pita cukai pada rokok merupakan sebagai tanda pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai (BKC).
"Jadi rokok yang dilekati pita cukai telah dilunasi cukainya. Makanya, peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara dan juga merugikan pengusaha pabrik yang telah patuh," ungkap Hatta.
Selain itu, lanjut Hatta, rokok ilegal tidak memiliki quality control atau pemantauan kualitas produksi oleh pemerintah sehingga bahan yang terkandung di dalamnya bisa membahayakan masyarakat.
Operasi serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Malang pada Rabu (29/3) dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bululawang, Turen, Sumberpucung dan Ngajum.
Bea Cukai menyita banyak rokok ilegal saat menggelar operasi pasar di sejumlah daerah
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya