Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Sita Banyak Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Sita Banyak Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Petugas Bea Cukai memasang stiker Gempur Rokok Ilegal di sejumlah toko saat menggelar operasi pasar. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Bekerja sama dengan Pemkab Malang, petugas Bea Cukai mendapatkan enam toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual 10.372 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 86.077.460 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp45.844.184.

Operasi rokok ilegal berlanjut ke salah satu kantor jasa ekspedisi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Di lokasi itu, petugas menyita berbagai merek rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 58.320 batang tanpa dilekati pita cukai.

Di waktu yang sama, Bea Cukai Banjarmasin juga menyambangi wilayah Banjarbaru dan Martapura dalam rangka operasi pasar rokok ilegal.

Dari operasi yang digelar pada 29-31 Maret, petugas menyita 76.100 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 65.604.215.

Hatta menegaskan operasi pasar di berbagai daerah menjadi bukti upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penindakan rokok ilegal tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa bantuan dan dukungan masyarakat.

Bea Cukai menyita banyak rokok ilegal saat menggelar operasi pasar di sejumlah daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News