Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Warning Pelaku Usaha tak Menjual Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai.
Berbagai cara dilakukan seperti memberantas rokok ilegal, dan peningkatan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai.
Dalam merealisasikan tujuan itu, Bea Cukai rutin menggelar operasi pasar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyatakan operasi pasar tidak hanya bertujuan untuk memenuhi fungsi pengawasan.
“Dari kegiatan operasi pasar kami juga rutin memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terutama yang berskala kecil terkait larangan memperdagangkan rokok ilegal,” ungkapnya.
Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan oleh beberapa unit Bea Cukai di Bojonegoro, Denpasar, Ketapang, dan Teluk Bayur.
Bea Cukai Bojonegoro menekankan edukasi dan sosialisasi jenis-jenis rokok ilegal, serta modus pelanggaran yang sering digunakan kepada para pedagang di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Sejalan dengan upaya peningkatakan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai, Bea Cukai Denpasar yang juga menjalankan kegiatan operasi pasar di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.
Bea Cukai mengingatkan para pelaku usaha tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Sanksi tegas menanti apabila praktik jual beli rokok ilegal dilakukan.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai