Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Warning Pelaku Usaha tak Menjual Rokok Ilegal
Dalam operasi itu Bea Cukai menekankan para pedagang agar lebih selektif dalam menjual dan membeli rokok yang ditawarkan.
Bea Cukai menegaskan hanya rokok legal yang dilekati pita cukai sesuai peruntukannya yang boleh diperdagangkan.
Bea Cukai Ketapang, Kalbar, juga melakukan operasi pasar dan mengedukasi para penjual rokok untuk tidak menjual, menawarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Selain itu, petugas yang turun ke lapangan juga memberikan penyuluhan kepada para penjual rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasi pita cukai secara sederhana.
Petugas juga memaparkan sanksi-sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.
Selain memberikan edukasi, pengawasan juga dilakukan dalam kegiatan operasi pasar.
Sebanyak 36.768 batang rokok ilegal diamankan oleh Bea Cukai Telukbayur dalam kegiatan operasi pasar di Kota Payakumbuh.
Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 37.463.560,00 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 22.951.184,00.
Bea Cukai mengingatkan para pelaku usaha tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Sanksi tegas menanti apabila praktik jual beli rokok ilegal dilakukan.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!