Gelar Operasi Senyap Usai Magrib, KPK Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MA
![Gelar Operasi Senyap Usai Magrib, KPK Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MA](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2016/12/31/9b891fdcca896a526d0250914d8cde59.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RH). Penangkapan terhadap kedua tersangka suap itu dilakukan pada Senin (1/6) petang di kawasan Jakarta Selatan.
"Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi.
Sebelumnya pada pertengahan Desember 2020 KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 46 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Kasus suap itu terkait dengan penanganan perkara di MA selama periode 2011-2016 atau ketika Nurhadi masih aktif bertugas di lembaga yudikatif tersebut.
Namun, Nurhadi dan Rezky berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Selanjutnya lembaga antirasuah itu memasukkan Nurhadi dan Rezky ke daftar pencarian orang (DPO).
Sebelum menggelar operasi penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya, Nawawi menggelar rapat terlebih dahulu dengan tim penyidik KPK. "Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan," tuturnya.
Mantan hakim itu pun mengapresiasi penyidik KPK yang telah bekerja keras memburu Nurhadi selama beberapa bulan. Menurut dia, penangkapan terhadap Nurhadi menjadi bukti bahwa KPK serius dalam memberantas korupsi.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," ujar Nawawi.(tan/jpnn)
KPK menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) yang menjadi tersangka suap penanganan perkara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur