Gelar Pahlawan akan Dikaji Dewan Tanda Kehormatan
Senin, 04 Januari 2010 – 20:28 WIB
JAKARTA - Permintaan sejumlah kelompok masyarakat serta para politisi PKB, PPP, PDIP dan Golkar, agar mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan mantan Presiden Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional, mendapat respon dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden memberi sinyal akan mempertimbangkan usulan tersebut. Siapa saja anggota Dewan Tanda Kehormatan itu? Dikatakan Julian, berdasarkan Pasal 16 UU No 20/2009, Dewan Tanda Kehormatan itu terdiri dari tiga unsur, yaitu akademisi, militer atau yang mewakili, serta tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat dimaksud ialah yang pernah mendapat gelar kehormatan.
"Presiden akan mempertimbangkan usul itu. Tentu, prosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kita tahu dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 diatur tentang pemberian gelar dan tanda jasa," beber juru bicara kepresidenan, Julian Pasha, di kantor Presiden, Senin (4/1).
Baca Juga:
Hanya saja, kata Julian, Presiden sejauh ini belum menerima usul itu secara resmi. "Nanti, kalau usulan itu sudah masuk ke Presiden, apakah dari parpol atau dari kelompok tertentu, langkah berikutnya akan dibahas oleh Dewan Tanda Kehormatan. Presiden membentuk Dewan Tanda Kehormatan untuk meminta pertimbangan dan masukan sebelum keputusan diambil," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Permintaan sejumlah kelompok masyarakat serta para politisi PKB, PPP, PDIP dan Golkar, agar mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan