Gelar Pahlawan Hapuskan Stigma Negatif Soekarno
Selasa, 11 Desember 2012 – 14:38 WIB
"Apalagi bagi generasi sekarang yang sedang mengalami krisis kepemimpinan dan keteladanan, kepahlawanan Bung Karno dapat dihidupkan kembali sebagi sumber inspirasi bagi semua," lanjut Jimly.
Menurut ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, persyaratan seseorang untuk dianugrahi gelar Pahlawan Nasional tidak boleh cacat secara hukum.
Jimly mengatakan dengan dianugerahkannya gelar itu, maka segala asumsi yang terdapat dalam Bab II Pasal 6 TAP MPRS itu yang menyatakan,"menetapkan, penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden" dengan sendirinya dianggap tidak ada lagi.
Achmad Basarah menegaskan keluarga besar Bung Karno selama 44 tahun mengalami tekanan psikologis dan traumatik atas adanya ketetapan MPRS itu. Namun dengan adanya pemberian gelar pahlawan nasional sangat melegakan khususnya bagi keluarga besar Bung Karno. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden pertama RI Soekarno diharapkan mengakhiri stigma negatif yang sempat melekat dirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya