Gelar Pahlawan Pupuskan Keraguan Tentang Jasa Soekarno
Selasa, 06 November 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Keluarga besar Bung Karno merasa bersyukur karena pemerintah akhirnya memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada proklamator RI, Soekarno-Hatta. Rencananya gelar untuk Dwi Tunggal itu akan diserahkan Rabu (7/11) di Istana. Menurut Puan, selama ini gelar Pahlawan untuk Soekarno jadi polemik karena terbentur dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan Ketetapan (Tap) MPRS 33/MPRS/1967, Soekarno dianggap terlibat G30 S PKI. Tap tersebut memang sudah tidak berlaku dengan adanya Tap MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Status Hukum Seluruh Tap MPRS 1960-TAP MPR 2002. Hanya saja secara substantif peninjauan atas TAP MPRS itutidak menghapuskan tuduhan bahwa Soekarno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Cucu Soekarno yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyatakan bahwa gelar itu telah memupus keraguan tentang status Soekarno sebagai pahlawan. “PDI Perjuangan sebagai Partai yang mengusung pemikiran-pemikiran Bung Karno, kami bersyukur akhirnya keraguan tentang status Pahlawan Nasional Bung Karno yang selama ini hilang," ujar Puan di Jakarta, Selasa (6/11) malam.
Puan yang kini memimpin Fraksi PDIP DPR itu menambahkan, gelar pahlawan itu merupakan salah satu bentuk nyata pengakuan dan penghargaan atas jasa Bung Karno terhadap negara dan bangsa Indonesia. "Pemberian gelar Pahlawan Nasional ini adalah salah satu pengakuan nyata terhadap jasa dan pengorbanan beliau untuk negara dan bangsa Indonesia," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Keluarga besar Bung Karno merasa bersyukur karena pemerintah akhirnya memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada proklamator RI, Soekarno-Hatta.
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal