Gelar Pasar Murah Virtual, Kejaksaan Agung Manjakan Pengemudi Ojek Online Jelang Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar kegiatan pasar murah yang ditujukan untuk para pengemudi ojek online (ojol). Kegiatan digelar dalam mendukung imbauan pemerintah untuk tidak mudik untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Pasar murah virtual ini merupakan bentuk rasa empati dalam membantu sesama manusia serta mendukung program Pemerintah 'Jangan Mudik'," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5).
Dalam pasar murah virtual tersebut, disediakan 1.200 paket sembako yang masing-masing berisi beras, gula, teh, kopi, mi, minyak goreng, dan sirup dengan nilai Rp135 ribu. Namun paket itu dijual hanya Rp50 ribu
Pembelian dan pembayaran paket sembako ini akan dilaksanakan secara virtual. Hal tersebut guna menghindari kerumunan dan penyebaran virus covid-19.
"Harapannya paket sembako tersebut dapat digunakan dalam rangka menyambut Idulfitri," kata Burhanuddin.
Paket akan disebar ke lima lokasi Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Alurnya, pasar murah virtual dapat diakses oleh pengemudi ojol melalui alamat www.pasarmurah.kejaksaan.go.id.
Selain mengadakan pasar murah untuk para pengemudi ojol, Jaksa Agung sebelumnya telah membagikan paket sembako sebanyak 10.500 kepada warga Adhyaksa antara lain Pegawai, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Para Medis dan Pegawai RSU Adhyaksa, Anggota dan Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Agung, Pramubakti, Tenaga Honor, dan masyarakat umum di Jabodetabek dan Jawa Barat. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar kegiatan pasar murah yang ditujukan untuk para pengemudi ojek online (ojol)
Redaktur & Reporter : Adil
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan