Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan Patroli Keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 pada Kamis (15/8) malam.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata 4 warga negara asing (WNA) yang berkegiatan di kawasan tersebut, tiga di antaranya merupakan WN Tiongkok, dan 1 WN Lebanon.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso mengungkapkan dari 4 WNA tersebut, tiga di antaranya telah memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya.
Dua orang berkegiatan sebagai juru masak atau koki, dan satu orang sebagai pemilik restoran.
"Satu orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diberikan," ungkap Bong Bong dalam keterangannya, Jumat (16/8).
Selanjutnya, petugas mengambil langkah dengan menahan dokumen perjalanan (paspor) yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Bong Bong menyampaikan Patroli Keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan menunjukkan eksistensi imigrasi.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan menunjukkan imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya dalam mengawasi orang asing yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Imigrasi Jakut menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian saat menggelar operasi di PIK
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Kunjungi PIK, Pramono Temui Ibu-ibu di Pasar hingga Bicarakan Peremajaan Pompa
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian