Gelar Pemusnahan BMMN, Bea Cukai Yogyakarta Jalankan Peran sebagai Community Protector

Gelar Pemusnahan BMMN, Bea Cukai Yogyakarta Jalankan Peran sebagai Community Protector
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus barang menjadi milik negara atau BMNN. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus barang menjadi milik negara atau BMNN.

Pemusnahan BMMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai itu dilaksanakan di kawasan Pabrik Gula Madukismo, Kamis (29/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan menyampaikan BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal, baik yang dilakukan instansinya maupun hasil sinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya.

"Barang-barang tersebut berupa rokok yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai," kata Tedy Himawan dalam keterangan resminya, Rabu (4/9).

Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan.

Tedy mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Mei 2023 hingga Januari 2024 yang saat ini telah ditetapkan sebagai BMMN.

Pemusnahan BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola barang milik negara (BMN).

Tedy memerinci barang-barang yang dimusnahkan, meliputi barang kena cukai ilegal, berupa 489.424 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 629.914.060.

Bea Cukai Yogyakarta wujudkan komitmen dalam menjalankan peran sebagai community protector melalui pemusnahan BMMN eks hasil penindakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News