Gelar Penertiban Balap Liar, Polisi Tilang 40 Motor

Gelar Penertiban Balap Liar, Polisi Tilang 40 Motor
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun melakukan penilangan kepada sejumlah kendaraan bermotor, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

jpnn.com - JAKARTA - Polisi melakukan penertiban balap liar di Jalan Layang Non ToL (JLNT) Kuningan-Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (9/6) pukul 24.00 WIB. 

Dalam penertiban itu, polisi menilang 40 kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Penertiban ini dilakukan kepada kendaraan yang dimodifikasi sehingga berdampak terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/6).

Harun menuturkan penertiban maupun penilangan ini menyasar sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan, seperti menggunakan knalpot balap yang mengganggu kenyamanan sekitar.

Penertiban ini juga merupakan respons dari keluhan masyarakat yang mengatakan pada ruas jalan tersebut suka disalahgunakan oknum pengemudi roda dua yang melakukan balap liar.

“Kami di sini akan memberikan (rasa) nyaman dalam kegiatan cipta kondisi dan nantinya dievaluasi bagian mana yang harus kami perbaiki," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Pelaksanaan penertiban tersebut terbagi dalam dua tim, yakni di Tanah Abang dan Tebet.

Penertiban itu dilakukan secara preventif sehingga para pelaku bisa menyadari diri dan merasa jera dengan perbuatannya.

Polisi melakukan penertiban balap liar dan menilang 40 sepeda motor di kawasan Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News