Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88 Antiteror, Munarman: Sesat
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan rekening FPI yang telah diblokir.
Dalam pelaksanaan gelar perkara terhadap 92 rekening bank FPI dan afiliasinya itu, Bareskrim Polri turut melibatkan tim dari Densus 88 Antiteror.
Langkah Bareskrim Polri itu direspons oleh mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.
Munarman menyebut hal itu sebagai upaya untuk menjatuhkan FPI yang telah dibubarkan pemerintah.
Dia menilai Polri tengah membangun narasi bahwa Ormas yang dibubarkan pada Desember 2020 itu seakan-akan terlibat dalam aksi terorisme.
"Narasi sesat itu," kata Munarman ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (3/2).
Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan apa yang dilakukan Polri dan PPATK sebagai upaya diskriminatif terhadap FPI.
"Kami duga terjadi structure case building operations melalui upaya penggunaan instrumen hukum dan pendukungnya dengan cara yang sangat diskriminatif dan sangat subjektif terhadap FPI dan Habib Rizieq Shihab," ujar Aziz.
Mantan Sekum FPI Munarnam beri komentar tajam merespons langkah Polri dan PPATK melibatkan Densus 88 Antiteror.
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola