Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88 Antiteror, Munarman: Sesat

Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88 Antiteror, Munarman: Sesat
Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman bersama Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan rekening FPI yang telah diblokir.

Dalam pelaksanaan gelar perkara terhadap 92 rekening bank FPI dan afiliasinya itu, Bareskrim Polri turut melibatkan tim dari Densus 88 Antiteror.

Langkah Bareskrim Polri itu direspons oleh mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.

Munarman menyebut hal itu sebagai upaya untuk menjatuhkan FPI yang telah dibubarkan pemerintah.

Dia menilai Polri tengah membangun narasi bahwa Ormas yang dibubarkan pada Desember 2020 itu seakan-akan terlibat dalam aksi terorisme.

"Narasi sesat itu," kata Munarman ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (3/2).

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan apa yang dilakukan Polri dan PPATK sebagai upaya diskriminatif terhadap FPI.

"Kami duga terjadi structure case building operations melalui upaya penggunaan instrumen hukum dan pendukungnya dengan cara yang sangat diskriminatif dan sangat subjektif terhadap FPI dan Habib Rizieq Shihab," ujar Aziz.

Mantan Sekum FPI Munarnam beri komentar tajam merespons langkah Polri dan PPATK melibatkan Densus 88 Antiteror.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News