Gelar Perkara Dilakukan Terbuka, Jokowi: Menghindari Syak Wasangka
Senin, 07 November 2016 – 16:39 WIB

Presiden Joko Widodo/ Foto: dok.JPNN
Dalam gelar perkara tersebut, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia.
Saksi-saksi ahli juga dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Presiden Joko Widodo mengatakan arahannya agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka penting sehingga publik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta