Gelar Perkara Kada Libatkan Mendagri
Rabu, 11 November 2009 – 18:11 WIB
Gelar Perkara Kada Libatkan Mendagri
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi di forum rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (11/11), memberikan sinyal tidak akan mudah mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dia menjelaskan, saat ini sudah ada kesepakatan antara mendagri dengan aparat hukum terkait bahwa sebelum presiden menyatakan setuju atau tidak kepala daerah-wakil kepala daerah itu, maka akan dilakukan gelar perkara yang dihadiri mendagri.
"Kita sudah ada kesepakatan, kasusnya akan dipresentasikan dulu bersama saya. Karena dalam menjalankan tugasnya, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota, itu ada Hukum Administrasi Negara. Tapi di sisi lain, juga ada Hukum Pidana. Kalau ada benturan hal itu, maka kita akan dilibatkan dalam proses pemberian izin pemeriksaan," ulas Gamawan.
Baca Juga:
Penjelasan Gamawan menjawab pertanyaan salah seorang anggota Komisi II DPR, mengapa mendagri tidak bertanya terlebih dahulu ke bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota, sebelum mengeluarkan izin pemeriksaan.
Gamawan yakin, para kepala daerah akan lega dengan dilibatkannya mendagri tersebut. "Legalah sekarang para kepala daerah karena sebelum dijadikan tersangka, harus ada mekanisme seperti itu," papar mantan Gubernur Sumbar itu. Dia menjanjikan, akan bersikap obyektif dalam mengeluarkan izin pemeriksaan dimaksud. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi di forum rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (11/11), memberikan sinyal tidak akan mudah mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hasil Pendataan Honorer Akan Dipilah Lagi, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Mekanisme Seleksi Berubah, 100 Persen Lulus PPPK, Honorer Diangkat ASN Paruh Waktu
- Soal Nasib Honorer, Pak Adi Bilang Semua Sudah Ada Aturannya
- Transjakarta Dipastikan Beroperasi Normal Saat Pelantikan Kepala Daerah
- 4,7 Juta ASN Didorong Tingkatkan Pendidikan Melalui Beasiswa
- Anggota DPR RI Satori Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI