Gelar Perkara Korupsi Hibah Pramuka Tuntas, Hasilnya...
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta 2014-2015, Rabu (8/2). Hasilnya, BPK akan menhitung kerugian negara dalam kasus yang menyeret Calon Wakil Gubernur DKi Sylviana Murni itu.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus SItompul mengatakan, gelar perkara itu bukan untuk memutuskan tersangka kasus korupsinya. Sebab, gelar perkara itu sebagai bentuk koordinasi serta menyamakan persepsi berdasar temuan penyidik selama ini.
“Penyidik memberikan data hasil pemeriksaan selama ini terhadap saksi maupun ahli dan juga barbuk. Data itu kemudian diajukan dan disampaikan ke auditor dalam hal ni BPK,” kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Nantinya, kata Martinus, BPK akan mengaudit penggunaan anggaran pada hibah dari Pemprov DKI itu. Martinus melanjutkan, Bareskrim berharap BPK menemukan temuan adanya korupsi seperti yang diidentifikasi penyidik.
“Sehingga kami bisa tahu berapa besar kerugian dan siapa yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugan yang ada. Auditor akan bekerja sekitar satu minggu atau dua minggu,” jelas Martinus.
Dalam kasus ini, tambah Martinus, penyidik sudah memeriksa 27 saksi, termasuk Sylviana Murni yang pada 2015 menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI. Menurutnya, belum ada satu pun saksi yang dijadikan tersangka meski statusnya sudah penyidikan.(mg4/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan